Jan
29
Dua Warga Laweung Tewas Diinjak Gajah
Januari 29, 2009 | | Leave a Comment
http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&rubrik=1&topik=39&beritaid=62969
Blogged with the Flock Browser
Jan
29
Dua Warga Laweung Tewas Diinjak Gajah
Januari 29, 2009 | | Leave a Comment
SIGLI - Tragis. Itulah musibah yang menimpa Nuraini (28) dan Idawati (22), warga Desa Kupula, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. Kedua wanita ini tewas mengenaskan ketika sepasang gajah mengobrak-abrik sebuah gubuk kebun yang di dalamnya sedang berkumpul tujuh orang perempuan petani cabai yang sedang sarapan pagi, Selasa (27/1).
Lokasi kejadian di Desa Jok, Kecamatan Padang Tiji, sekitar 13 kilometer dari Kecamatan Laweung. Insiden merenggut nyawa itu terjadi sekitar pukul 08.10 WIB. Menurut informasi yang dihimpun Serambi, pada pagi itu sebanyak tujuh orang petani cabai yang semuanya perempuan sedang duduk di dalam gubuk kebun sambil menikmati sarapan pagi.
Tiba-tiba dari arah depan gubuk tersebut muncul dua ekor gajah berukuran besar. Satwa dilindungi ini langsung menghampiri gubuk. Seekor di antaranya mengobrak-abrik gubuk yang di dalamnya sedang berkumpul rombongan petani.
Tak ayal, rombongan perempuan tersebut bertumbangan ke tanah. Di tengah kepanikan luar biasa, mereka berhamburan menyelamatkan diri.
Seorang korban bernama Nuraini yang juga berusaha lari menyelamatkan diri tersandung kayu sehingga terjatuh. Saat itulah, kaki gajah yang sedang mengamuk itu menginjak bagian punggung korban.
Setelah tubuh Nuraini terinjak, Idawati juga menjadi korban. Waktu itu Idawati bersembunyi tak jauh dari jatuhnya Nuraini. Saat itu Idawati menyelamatkan diri dalam posisi merebahkan diri ke tanah. Syasidar (24), adik Nuraini ketika dibezuk Serambi di rumah duka, Desa Kupula, Kecamatan Muara Tuga, kemarin, menuturkan, ketika tragedi maut itu terjadi, ia bersama adiknya Suriani (23) dan tiga rekanya yang lain selamat. Sedangkan kakaknya, Nuraini dan saudaranya, Idawati terinjak gajah, persisnya saat gajah itu berlalu setelah mengobrak-abrik gubuk.
Gajah itu sebenarnya tidak bermaksud mengejar kami, tetapi pergi setelah menghancurkan gubuk. Saat meninggalkan gubuk itulah, kakak saya terinjak. Begitu juga Idawati, tak luput dari musibah, kata Syamsidar.
Kondisi Nuraini sangat kritis namun korban sempat berusaha dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Kakak saya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit karena pendarahan berat. Sedangkan Idawati meninggal di lokasi kejadian, ujar Syasidar terbata-bata.
Versi lain menyebutkan, dua ekor gajah berjenis kelamin jantan dan betina itu berasal dari gunung Seulawah. Karena sedang berahi, kedua gajah itu memisahkan diri dari kawanannya. Karena di hutan tidak ada tempat berlindung, sehingga pasangan gajah ini turun ke kebun masyarakat. Gajah itu mengamuk karena habitatnya (hutan) telah hancur, kata seorang warga setempat.
Camat Muara Tiga, Pidie, Azhari Yacob SH kepada Serambi, kemarin, membenarkan dua warganya tewas akibat terinjak gajah. Pihaknya sudah melaporkan peristiwa itu ke pemerintah atasan.
Menurut Azhari, selama ini warganya yang manyoritas petani cabai belum pernah diusik gajah. Baru kali ini ada warga meninggal dunia diinjak gajah, sebut Azhari.
Seperti biasa, kata Camat Azhari, petani cabai berangkat dari rumah sekitar pukul 07.00 WIB dengan menumpang L-300. Selanjutnya mereka berjalan kaki selama 1,5 jam dengan jarak tempuh enam kilometer. Saat ini petani cabai sedang panen raya dan harganya tinggi. Warga sangat bersemangat bekerja, demikian Azhari.(nr)
http://www.serambinews.com/old/index.php…
Jan
10
Sosialisasi Strategi & Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera di Provinsi Riau
Januari 10, 2009 | | Leave a Comment
Pada tanggal 8-9 Januari 2009 kemarin, baru saja diselesaikan sosialisasi dokumen utama rencana strategi konservasi gajah sumatera di Riau. Acara tersebut diprakarsai oleh Direktorat Jenderal PHKA, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati-Dpehut dnegan Balai Besar KSDA Riau dan Forum Konservasi Gajah Indonesai tentunya sebgai fasilitator.
Acara tersebut dihadiri oleh bapak Dirketur KKH-Ditjen PHKA Dephut, bapak Ir. Tonny Soehartono, didampingi oleh BBKSDA Ria dan Ketua FKGI, saudara Arnold Sitompul.
Agu
9
Penanggulangan Konflik Gajah
Agustus 9, 2008 | | Leave a Comment
Tindakan mitigasi konflik gajah dan manusia (KGM) harus dilakukan secara hati-hati, karena menyangkut keselamatan manusia dan gajah itu sendiri, serta setiap kegiatan mitigasi KGM yang dilakukan membutuhkan biaya besar.. Keputusan tindakan mitigasi KGM harus berdasarkan analisa yang dilakukan oleh orang-orang atau instansi yang telah memahami dan berpengalaman dalam mitigasi KGM. Sehingga tindakan mitigasi KGM malah tidak memicu konflik yang lebih besar dikemudian hari. Tahapan proses, prosedur, dan mekanisme mitigasi KGM adalah :
A. Identifikasi KGM Yang Terjadi
Dilakukan identifikasi yang mendalam mengenai akar masalah, intensitas konflik, besaran akibat konflik, serta kondisi masyarakat dan gajah yang berkonflik. Tujuannya dilakukan identifikasi ini supaya keputusan tindakan mitigasi yang direkomendasi telah berdasarkan masukan dan informasi dari lapangan yang akurat.
B. Mekanisme Pengambilan Keputusan Tindakan Mitigasi KGM
TPK akan segera melakukan pertemuan membahas informasi yan diterima dari berbagai sumber (masyarakat dan Tim Reaksi Cepat) mengenai KGM yang terjadi. Pembahasan ini bertujuan untuk menentukan tindakan awal untuk memitigasi KGM. Keputusan awal yang harus dibuat oleh TPK adalah menugaskan TRC mengumpulkan semua data yang diperlukan mengenai KGM yang terjadi. TRC melaksanakan kegiatan ini sampai pelaporan adalah selama 1 (satu) minggu.
Berdasarkan laporan dari TRC yang telah mengunjungi lapangan melihat seberapa besar konflik yang terjadi. TPK akan mengadakan pertemuan untuk membuat keputusan tindakan mitigasi KGM yang akan dilakukan. Keputusan TPK harus jelas memuat apa yan harus dilakukan, berapa lama kegiatan dilaksanakan, berapa besar anggaran yang diperlukan dan berasal dari mana.
Keputusan tindakan mitigasi KGM diharapkan telah dilihat dari berbagai aspek baik teknis, sosial, dan pendanaan, maupun pasca tindakan mitigasi konflik, serta telah berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak.
Khusus untuk keputusan berupa penangkapan gajah, TPK sebelum membuat keputusan yang menugaskan TRC bekerja di lapangan, harus telah mendapatkan persetujuan dari Ditjen PHKA Departemen Kehutanan.
C. Bentuk Umum Keputusan Tindakan Mitigasi KGM
1. Hanya dilakukan pemantauan
Keputusan ini direkomendasikan, apabila kondisi dilapangan memperlihatkan gajah liar masih dihabitatnya, belum akan berkonflik atau menimbulkan kerusakan bagi properti dan areal pertanian masyarakat. Kemudian berdasarkan pengalaman, gajah ini dalam beberapa waktu ke depan akan kembali kehabitatnya.
2. Hanya dilakukan penjagaan pada kawasan diperbatasan habitat gajah, dimana konflik mungkin akan terjadi
Keputusan ini direkomendasikan, apabila gajah liar diketahui telah berada diperbatasan habitatnya dan atau telah berada di luar habitatnya, tapi tidak di lahan pertanian masyarakat seperti berada di areal konsesi HTI dan sebagainya. Tindakan penjagaan dilakukan pada lahan pertanian masyarakat terdekat atau dimana gajah biasanya masuk ke daerah tersebut masuk.
3. Hanya dilakukan pengusiran dan penggiringan gajah yang berkonflik kembali kehabitatnya.
Keputusan ini direkomendasikan, apabila, gajah telah berada di luar habitatnya dan telah menimbulkan konflik atau gangguan kepada masyarakat. Tindakan pengusiran atau penggiringan harus dilakukan, supaya gajah kembali kehabitatnya.
4. Hanya dilakukan penangkapan terhadap gajah yang berkonflik
a. Keputusan ini direkomendasikan, apabila gajah telah berada jauh dari habitatnya dan tidak mungkin lagi dilakukan pengusiran atau penggiringan, karena akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar atau membahayakan masyarakat sekitarnya. Atau ditemukan gajah-gajah jantan yang sedang must keluar dari habitatnya dan melakukan kerusakan yang begitu luas.
b. Keputusan penangkapan gajah dilakukan setelah 3 cara mitigasi KGM sebelumnya (pemantauan, penjagaan, dan pengusiran atau penggiringan) tidak mampu lagi mengendalikan gajah tersebut.
c. Keputusan penangkapan dapat dilakukan terhadap gajah-gajah yang berada pada daerah dimana secara tradisional mereka berada di sana. Apabila kawasan tempat hidup mereka telah rusak tidak dapat memberikan daya dukung dan keamanan untuk hidup gajah, serta daerah tersebut tidak direncanakan sebagai habitat gajah untuk masa depan.
d. Keputusan penangkapan gajah harus mempertimbangkan semua aspek, mulai dari kesiapan teknis, pendanaan, resiko-resiko yang mungkin terjadi, dan sebagainya.
e. Keputusan penangkapan gajah harus mendapatkan rekomendasi dari Dirjen PHKA Departemen Kehutanan.
f. Keputusan penangkapan gajah harus diikuti perencanaan dimana gajah ini akan ditempatkan setelah penangkapan, tanggungjawab penanganan selanjutnya terhadap gajah setelah ditempatkan tersebut. Prinsip utama mitigasi KGM adalah bukan memindahkan gajah yang berkonflik dari habitatnya, tapi secara keseluruhan masih akan lebih kalau gajah-gajah yang berkonflik tersebut tetap berada dihabitanya.
g. Hanya ada dua kemungkinan penempatan gajah setelah di tangkap yaitu dilepaskan kembali kehabitatnya atau ditempatkan di PLG.
h. Beberapa pertimbangkan keputusan yang mendasari gajah tangkapan dilepasliaran kembali ke habitatnya :
- Keputusan pelepasan gajah kembali ke habitatnya dilakukan setelah mendengar informasi dari berbagai pihak bahwa gajah yang akan ditangkap tersebut diyakini berasal dari habitat dimana dia akan dilepaskan.
- Keputusan pelepasan gajah dapat saja dilakukan ke kawasan yang diyakini bukan asal gajah, tapi telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi gajah.
- Habitat kawasan dimana gajah ini akan dilepaskan masih dapat memberikan daya dukung untuk hidup dan keamanan bagi gajah yang baru dan manusia yang hidup disekitarnya.
- Keputusan pelepasan gajah harus memperhatikan tanggapan masyarakat setempat dimana gajah tersebut akan dilepaskan.
- Keputusan pelepasan gajah mendapat dukungan resmi dari Pemerintah Daerah setempat atau Pemerintah Daerah setempat telah merekomendasikan habitat tempat gajah yang berkonflik dilepaskan di kabupaten mereka sendiri.
- Adanya kesiapan tim penangkap, pelepasan, dan monitoring, serta pendanaan. Tim monitoring sangat diperlukan supaya konflik baru yang mungkin terjadi pada habitat yang baru bagi gajah tersebut dapat dihindarkan.
i. Beberapa pertimbangkan yang mendasari gajah tangkapan ditempatkan di PLG setempat :
- Tidak adanya habitat lain disekitarnya yang memadai sebagai tempat pelepasliaran gajah tersebut.
- Gajah yang selalu keluar dari habitatnya dan berkonflik dengan manusia, terjadi perubahan perilaku dan akan berbahaya apabila dilepaskan kembali kehabitatnya.
- Gajah-gajah yang berkonflik terbukti, merupakan gajah tangkapan sebelumnya yang telah dilepasliaran ke habitatnya, kemudian karena sesuatu sebab keluar dari habitatnya dan berkonflik kembali.
- Telah komitmen berbagai pihak, terhadap pendanaan selama gajah tersebut dilatih, dipelihara di PLG, dan atau pemanfaatan selanjutnya.
- PLG masih mampu menerima gajah liar hasil tangkapan, memeliharanya (menjinakkan dan melatihnya), sehingga gajah-gajah telah ada sebelumnya di PLG tidak terlantar.
Agu
9
Forum Pawang (Mahout) Gajah Sumatera
Agustus 9, 2008 | | Leave a Comment
Mahout atau pawang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya pelestarian konservasi gajah secara ex-situ. Saat ini, selain sekitar 2.200 – 3.400 ekor gajah liar yang masih di hidup dialam, masih terdapat 550 ekor gajah jinak yang hidup bergantung pada pemeliharaan manusia di Indonesia. Maka sekitar 16% to 25% dari subspecies’ini hidup dalam pemeliharaan dan sekitar lebih dari 300 ekor berada di Pusat latihan Gajah (PLG) di Sumatera, yang dimiliki oleh Negara dan dibawah pengelolaan pemerintah.
Walaupun berbagai upaya konservasi yang telah dilakukan, namun pada beberapa tahun mendatang akibat dari perusakan habitat gajah liar akan memicu penurunan populasi dari gajah-gajah liar di alam. Selanjutnya, kantong genetik dari beberapa gajah jinak menjadi penting untuk ditingkatkan perkembangannya kearah konservasi dari species ini. Untuk itu pemeliharaan kantong genetik ini sangat bernilai bila dapat didayagunakan dalam strategi konservasi (diantaranya adalah pendidikan, penelitian, perlindungan habitat, mitigasi konflik gajah, ekowisata, dan lain-lain). Dalam jangka panjang, hal ini juga menjadi sangat penting untuk menjaga populasinya tetap stabil dan berkelanjutan, dimana dibutuhkan sebuah sistem pengelolaan yang mampu memberikan peluang kepada gajah untuk bereproduksi secara berkala.
Di Indonesia gajah jinak peliharaan juga memiliki sejarah sendiri yang berbeda dengan negara-negara lain di Asia. Keberadaan gajah-gajah jinak di Indonesia dihasilkan dari program pemerintah yang dimulai pada tahun 1985, dimana gajah-gajah liar ditangkap sebagai penyelesaian konflik gajah dan manusia. Namun demikian ini bukanlah solusi dalam pemecahan konflik gajah dan manusia karena permasalahan utama dari konflik gajah dan manusia melalui penangan permasalahan perusakan dan pembelahan habitat belum cukup tercapai. Sementara strategi pemerintah dalam penggunaan gajah-gajah jinak untuk gajah pekerja di bidang kehutanan juga belum berkembang dan sempurna, sehingga sampai saat ini banyak gajah-gajah jinak di PLG hidup tanpa didayagunakan dan sangat terbatas dalam interaksi social, dan hingga saat ini penglolaan gajah jinak di PLG juga belum diarahkan untuk berperan dalam konservasi Gajah sumatera.
Hal yang mendasar adalah peran mahout sendiri yang masih dinomorduakan sebagai ujung tombak pemeliharaan gajah jinak. Disamping peningkatan taraf kesejahteraan mahout, modifikasi dan pengembangan pengelolaan sangat tergantung sekali terhadap kualifikasi, dedikasi dan kekompakan dari seluruh staf yang ada di suatu unit pengelolaan gajah jinak.
Semua staf harus dilatih untuk melakukan modifikasi dan pengembangan sistem pengelolaan. Pemilihan staf harus dilakukan secara teliti berdasarkan kwalifikasi, dedikasi dan kekompakannya. Berbagai paduan baik berupa tulisan maupun ilustrasi berkaitan dengan kebutuhan latihn haruslah tersedia dan dibagikan kepada semua staf yang berhubungan langsung dalam pengelolaan gajah jinak di Indonesia.
Untuk itu, kriteria Mahouts/Pawang harus memiliki:
Kemampuan dalam memahami tingkah laku gajah
Kemampuannya untuk mengembangkan hubungan yang erat dengan individu ataupun karakter yang khusus.
Seekor gajah haruslah dipegang dan ditangani secara terbatas dari orang yang berbeda.
Mahout/pawang harus memiliki hubungan baik dengan seekor gajah tertentu harus bersama gajah tersebut sepanjang gajah itu hidup
Pertukaran mahout/pawing dari satu ekor gajah harus dihindari semaksimal mungkin.
Mahout/pawang juga harus dilatih untuk:
Perawatan kulit dan kuku
Pengetahuan Nutrisi beberapa pakan gajah
Penggunaan peralatan untuk latihan dan restrain
Restraint berbeda dan methoda latihan
Melatih gajah untuk berbagai prosedur pengobatan dan pemeriksaan
Kebersihan makanan dan pengelolaan kotoran gajah
Oleh karena itu, Forum Komunikasi Mahout Sumatera (FOKMAS) merupakan wadah bagi para mahout untuk dapat saling berkomunikasi, bertukar pengalaman dan keahlian. Forum ini juga akan dapat menjadi corong bagi para mahout untuk dapat memberikan upaya-upaya perbaikan tentang pentingnya keberadaan gajah jinak sebagai salah satu alternatif strategi konservasi gajah di Indonesia. Saat ini, FOKMAS diketuai oleh Nazaruddin. Beliau adalah staf Balai Taman Nasional Way Kambas yang cukup senior dan cukup lama bergelut dalam hal pergajahan, khususnya gajah tangkap dan gajah jinak. Harapan kami ke depan agar gajah-gajah jinak yang ada saat ini, kondisinya akan semakin baik.